HUKUM MEMBAKAR KEMENYAN

 
 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 
Sering kali dibenak kita terlintas pertanyaan bagaimana tentang hukum membakar kemenyan / bukhur ketika tahlil / tawasul …?
 
Ya dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sampai ulama saat ini. 
 
Sampai hari ini ka’bah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai ta’lim. Mirip Aroma terapi kalau di zaman sekarang
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
 
وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب
 
Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut. Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya_. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)
 
Hanya saja di Indonesia dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan menurut mereka jadi kesannya negatif.
Wallahu A’lam
 
 
Siti Machmudah, 18 November 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *